KPK Pecat 66 Pegawainya yang Terlibat Skandal Pungutan Liar di Rutan
Font: Ukuran: - +
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK memecat 66 pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rutan KPK Jakarta. [Foto: Kompas.com/Irfan Kamil]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya, yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
“KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Ali menerangkan, dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k. Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian itu akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” terangnya.
Ali juga menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
“Di mana atas pelanggaran itu, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Sambung Ali, sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. [*]
- Mahasiswa Desak KPK Lanjutkan Penyelidikan Indikasi Mega Korupsi Proyek Multiyears di Aceh
- 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir
- Jelang Lebaran 1445 H, KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi
- Pimpinan KPK Perintahkan Kembali Penyidik untuk Terbitkan Sprindik Tersangka Eddy Hiariej