Beranda / Politik dan Hukum / KPK Geledah Ruang Sekjen DPR Terkait Korupsi Pengadaan

KPK Geledah Ruang Sekjen DPR Terkait Korupsi Pengadaan

Selasa, 30 April 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi gedung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (30/4/2024).

Ali mengonfirmasi bahwa ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, dia belum menjelaskan apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah selesai, serta apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali Fikri saat dihubungi pada Senin (26/2).

KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali menjelaskan bahwa korupsi tersebut terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda