DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) khusus Aceh dalam sebuah kegiatan yang digelar di Banda Aceh, Kamis sore (12/3/2026).
Pedoman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat etika penyiaran sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media yang semakin dinamis, termasuk penyiaran berbasis internet dan media baru.
Peluncuran pedoman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penyiaran, mulai dari unsur pemerintah daerah, DPR Aceh, hingga lembaga keagamaan dan lembaga penyiaran.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman penting bagi dunia penyiaran di Aceh. Tidak hanya mengatur siaran televisi dan radio sebagaimana lazimnya regulasi penyiaran di daerah lain, P3SPS Aceh juga mencakup penyiaran berbasis internet yang kini berkembang pesat di tengah masyarakat.
“Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPI Aceh tidak hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga penyiaran internet dan media baru,” kata Reza Fahlevi dalam sambutannya.
Menurutnya, keberadaan pedoman tersebut merupakan implementasi dari kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berbeda dengan KPI di daerah lain yang hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Aceh memiliki landasan hukum tambahan yang memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur penyiaran.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur pedoman penyiarannya sendiri. Hal ini tercantum pada Pasal 153 yang kemudian melahirkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Reza.
Ia menambahkan bahwa qanun tersebut memberikan mandat kepada KPI Aceh untuk menyusun pedoman penyiaran yang lebih komprehensif, termasuk mengatur konten yang disiarkan melalui platform digital.
“Regulasi yang kami susun ini merupakan pelaksanaan mandat Qanun Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 yang mendelegasikan kepada KPI Aceh untuk merancang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khusus Aceh,” jelasnya.
Reza juga menyebutkan bahwa Aceh kini memiliki dua pedoman penyiaran yang berlaku, yaitu P3SPS yang diterbitkan oleh KPI Pusat dan P3SPS khusus Aceh yang disusun oleh KPI Aceh. Kedua pedoman tersebut saling melengkapi dalam mengatur praktik penyiaran di daerah ini.
“P3SPS Aceh diterbitkan melalui dua peraturan utama, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan program siaran,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dalam sambutannya menilai peluncuran pedoman tersebut sangat relevan dengan kondisi media saat ini, terutama dengan semakin pesatnya perkembangan media sosial yang dapat diakses dengan sangat mudah oleh masyarakat.
Menurut Nasir, arus informasi di media digital saat ini sangat bebas sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak diimbangi dengan pembinaan dan penguatan etika.
“Kondisi media sosial saat ini sudah cukup meresahkan. Aksesnya sangat bebas sehingga dampaknya sering kali sulit diperhitungkan,” kata Nasir.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan P3SPS Aceh tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Pedoman tersebut lebih ditujukan sebagai rambu etika bagi pelaku penyiaran agar tetap menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.
“Kita tidak ingin mengatakan diawasi, tetapi dibina. Harus ada sosialisasi dan pembinaan terhadap penggunaan media sosial,” ujarnya.
Nasir menambahkan, pemerintah, media, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam memastikan bahwa pemanfaatan platform digital tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“P3SPS ini merupakan pedoman untuk membina, bukan untuk mengawasi. Pedoman ini dirancang untuk mengatur etika siaran, bukan membatasi kebebasan berekspresi di media sosial,” tegasnya.
Peluncuran P3SPS Aceh turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Komisi I DPRA, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.