Kontroversi Mengelilingi Proyek MYC Senilai Rp 204 Miliar di Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Polsek Ranto Peureulak Polres Aceh Timur, memasang rambu lalulintas di sejumlah titik amblas di jalan Peureulak- Lokop, Rabu (13/12/2023). Foto: dok Polres Aceh Timur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - BPK Aceh baru saja merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) yang mengungkap sejumlah permasalahan pada paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues.
Menurut laporan tersebut, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP) dengan nilai kontrak mencapai Rp 204.226.267.665,81 (204 miliar).
Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 977 juta, yang terungkap melalui pemeriksaan fisik serta pengujian mutu oleh Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa progres pekerjaan hanya mencapai 62,74% hingga batas akhir pemberian kesempatan kedua pada 30 Maret 2023.
Langkah-langkah tegas diambil oleh KPA setelah serangkaian pertemuan dan evaluasi tidak berhasil, termasuk penerbitan Surat Pemutusan Kontrak kepada PT Wanita Mandiri Perkasa karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu. Sanksi termasuk pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp 8,45 miliar, dengan jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp 10,2 miliar yang belum dicairkan.
Meskipun demikian, terdapat catatan bahwa sanksi daftar hitam terhadap penyedia belum dilaksanakan, menurut informasi yang diperoleh dari proses pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh. Proses ini masih dalam tahap evaluasi dan peninjauan lebih lanjut.
Bercermin dari pekerjaan tersebut, hasil pemeriksaan ini mendapat tantangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Aceh serta menegaskan perlunya tindakan tegas dalam menangani pelanggaran kontrak demi kepentingan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.