Komisioner KIP Aceh: Pemilu Itu Panggilan Kewarganegaraan dan Jembatan Masa Depan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Komisioner KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: dok KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menggarisbawahi pentingnya kuasa rakyat dalam Pemilu sebagai inti dari demokrasi.
Mirza menyoroti beberapa poin kunci terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan partisipasi pemilih.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga kesehatan Pemilu dan partisipasi pemilih bukan hanya menjadi tugas penyelenggara Pemilu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
"Kedudukan tertinggi dalam sebuah negara bukanlah jabatan yang dipilih melalui Pemilu, melainkan partisipasi pemilih, yang meyakini bahwa Pemilu adalah pelaksanaan panggilan kewarganegaraan kita," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (6/2/2024).
Sebagai fitur dalam demokrasi, Mirza menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa tidak boleh diretas oleh kepentingan yang melemahkan fungsi hukum dan kedaulatan rakyat.
"Jika kesalehan demokrasi ingin muncul melalui Pemilu berkala, maka rukunnya ada enam, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tambahnya.
Sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, Mirza mengingatkan bahwa perjalanan ketatanegaraan Indonesia memantapkan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, Pemilu dianggap sebagai upaya untuk menjaga ketertiban demokrasi sekaligus sebagai instrumen pembatasan kekuasaan.
"Pemilu bukan hanya sekadar proses politik, melainkan jembatan yang menghubungkan antara harapan dengan masa depan. Jika kita ingin menghentikan keterpurukan dan ketidakadilan, kelembagaan Pemilu yang berintegritas dan pemilih yang cerdas harus mampu diwujudkan," tegas Mirza.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran tentang komitmen KIP Aceh dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratisasi.