Beranda / Berita / Aceh / Ahmad Mirza Safwandy dan Tim KIP Aceh Awasi Rekrutmen KPPS di Aceh Besar

Ahmad Mirza Safwandy dan Tim KIP Aceh Awasi Rekrutmen KPPS di Aceh Besar

Minggu, 07 Januari 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. Foto: humas KIP Aceh


DIALEKSIS.COM | Aceh - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, tak kenal lelah bersama timnya dalam melakukan kegiatan monitoring terkait rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerja KIP Aceh Besar pada Rabu lalu. 

Kehadiran mereka yang diawakili oleh Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh Besar, Muhammad Taufiq, dan Staf Bagian Hukum dan SDM, Muhammad Iqbal, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, menjadi sorotan utama dalam meninjau kesiapan PPS di beberapa kecamatan.


Ahmad Mirza Safwandy menyampaikan tujuan kegiatan tersebut, yang tak lain adalah untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme rekrutmen anggota KPPS sesuai petunjuk teknis yang berlaku. 

Dalam unggahan eksklusif bersama Dialeksis, beliau menjelaskan, "Selain silaturahmi, tentunya kita ingin mendapatkan penjelasan langsung dari teman-teman PPS mengenai rekrutmen KPPS yang dilakukan PPS baik secara terbuka, kerja sama, maupun penunjukan." ujarnya.

Sebagai mantan Ketua Pusat Riset Kejaksaan Universitas Syiah Kuala, Mirza memberikan informasi rinci terkait pembentukan KPPS. PPS telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS hingga tanggal 20 Desember 2023, dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023.


Dalam konteks mekanisme rekrutmen, Mirza menegaskan pentingnya PPS untuk mengutamakan calon anggota KPPS yang mendaftar melalui seleksi terbuka. 

"Seleksi terbuka harus menjadi prioritas utama sesuai dengan lingkungan TPS. Namun, jika terdapat kekurangan calon anggota KPPS di wilayah tersebut, PPS dapat memprioritaskan calon dari lingkungan TPS terdekat atau gampong/desa yang sama dengan mempertimbangkan akses," ujarnya dengan tegas.

Masih menurut Mirza sapaan akrab menyampaikan, namun jika seleksi terbuka tidak mencukupi hingga akhir pendaftaran, KIP Kabupaten/Kota melalui PPS memiliki kewenangan untuk menjalankan mekanisme kerja sama dan/atau penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat sebagai KPPS.


Mirza menekankan pentingnya KIP Aceh memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan kebutuhan melalui monitoring intensif pada seleksi terbuka. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

"Sehubungan dengan arahan KPU RI mengenai kebijakan dan kendala pembentukan KPPS untuk Pemilu tahun 2024, kita diminta untuk memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan," tutup Wakil Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KIP Aceh ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda