kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Komisi Informasi Aceh Siap Selesaikan Sengketa Informasi Terkait Pemilu

Komisi Informasi Aceh Siap Selesaikan Sengketa Informasi Terkait Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Arman Fauzi, Ketua Komisi Informasi Aceh. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam tahap Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan

Pemilu merupakan ajang demokrasi yang menjalankan prinsip-prinsip transparansi. 

Oleh karena itu, Keterbukaan informasi public menjadi hal yang mendasar yang harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu yakni Komisi Independen pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Untuk permohonan informasi publik dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), maka Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan,” ungkap Arman Fauzi, Ketua Komisi Informasi Aceh.

Arman menambahkan, prosedur penyelesaian sengketa dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan lebih singkat dan cepat dibanding dengan prosedur penyelesaian sengketa informasi public selain informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan pemilihan.

Kehadiran Perki 1 Nomor 2019 ini untuk menjawab kebutuhan akan informasi publik terkait Pemilu yang relatif cepat dan jangan sampai menghambat proses dan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. 

KIA terus berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, terutama yang berkaitan dengan Pemilu secara cepat, profesional dan berkeadilan. Informasi publik juga merupakan bagian dari hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. 

Oleh karena itu, diharapkan kepada berbagai pihak, baik masyarakat, peserta pemilu untuk dapat mengakses informasi publik kepada penyelenggara Pemilu, baik KIP maupun panwaslih serta DKPP dalam rangkat memaksimalkan peran masyarakat dalam mendorong Pemilu yang demokratis dan transparan.

“Kami berharap kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu dan masyarakat untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan Tahapan dan proses Pemilu dengan cara mengakses informasi publik. Jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi oleh KIP ataupun Panwaslih, silahkan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh, ujar Arman.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda