DIALEKSIS.COM | Samarinda - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional pembangunan resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Langkah tegas ini diambil karena proyek tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), sehingga pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat pemerintah, terutama terkait pemanfaatan ruang laut dan kegiatan wisata bahari.
Penghentian sementara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu. Tindakan tersebut menyasar kegiatan usaha milik PT SDR yang diketahui melibatkan penanaman modal asing asal China.
Ipunk menegaskan, seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut di Indonesia wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk investor asing.
“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir nasional di tengah meningkatnya tekanan investasi di kawasan strategis.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Menurutnya, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai bentuk legalitas utama. Selain itu, kegiatan wisata bahari di kawasan seperti Maratua juga harus dilengkapi dengan perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
KKP memastikan, setelah penghentian sementara ini, proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. [red]