Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh: Tidak Ikut Uji Baca Alquran, 384 Bacaleg DPRA Gugur

KIP Aceh: Tidak Ikut Uji Baca Alquran, 384 Bacaleg DPRA Gugur

Selasa, 18 Juli 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur'an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu Tahun 2024 pada Masa Perbaikan berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh, Jumat (14/7/2023). [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Politik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melaksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur'an bagi Bakal Calon Anggota DPRA di Masa Perbaikan.

Uji Mampu Baca Al-Qur'andi Masa Perbaikan ini, dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 14 Juli 2023, bertempat di Aula Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.

Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fahmi, mengatakan bahwa saat masa perbaikan, terdapat 384 bakal calon yang tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an. 

Dalam hal ini, dari 589 Bakal Calon yang harus mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an, hanya 205 bakal calon saja yang ikut.

Sehingga dari 205 bakal calon tersebut, 202 bakal calon dinyatakan mampu dan 3 bakal calon dinyatakan tidak mampu.

"Hanya 205 bakal calon yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an di Masa Perbaikan ini, dengan rincian di hari Kamis 13 Juli 2023, sebanyak 108 orang dan di hari Jumat 14 Juli 2023 sebanyak 97 orang," kata Fahmi kepada Dialeksis.com, Selasa (18/7/2023).

Fahmi mengatakan terhadap 384 bakal calon yang tidak hadir dinyatakan TMS dan tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, Uji Mampu Baca Al-Qur'an dilaksanakan bagi Bakal Calon yang diajukan kembali di masa perbaikan, tapi belum mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an di masa awal pendaftaran.

Selain itu juga bagi bakal calon pengganti yang diajukan di masa perbaikan yang pengajuannya telah dilakukan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang lalu. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda