Beranda / Berita / Nasional / KPK Dalami Aliran Dana ke Petinggi Kemenhub pada Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Aliran Dana ke Petinggi Kemenhub pada Kasus Korupsi DJKA

Selasa, 18 Juli 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dugaan aliran dana dari PT Istana Putra Agung kepada sejumlah petinggi Kementerian Perhubungan pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa wiraswasta Logam Sehat Utama, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah 1 Semarang Eko Budi Santoso dan pejabat Pokja pada Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY 2019-2023 Heni Purwaningtyas.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain tentang dugaan settingan untuk memenangkan PT IPA (Istana Putra Agung) saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro - Semarang (JGSS), termasuk aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengungkapkan ketiga saksi diperiksa pada Rabu (12/7). Ketiganya diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda