Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Besar Pastikan Uang Transport Anggota KPPS Terpenuhi dalam Waktu Dekat

KIP Aceh Besar Pastikan Uang Transport Anggota KPPS Terpenuhi dalam Waktu Dekat

Kamis, 01 Februari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, T. Khairun Salim menegaskan bahwa uang saku atau uang transportasi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) akan segera terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas adanya kekhawatiran terkait alokasi transport yang belum dibayarkan.

Khairun Salim menjelaskan bahwa alokasi yang dimaksud bukan hanya uang transportasi, melainkan juga mencakup biaya konsumsi, alat tulis kantor (ATK), dan belanja bahan lainnya yang diperlukan selama pelaksanaan pelantikan dan bimtek. Semua belanja tersebut, sesuai dengan tingkatannya, akan diperoleh oleh masing-masing badan adhoc yang terlibat dalam proses tersebut.

"Semua rincian anggaran dan alokasi tersebut telah dijelaskan secara terperinci pada rapat tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 24 Januari 2024. Pertemuan ini melibatkan perwakilan PPK yang dipimpin oleh Ketua PPK dan Sekretariat PPK. Rencana anggaran biaya (RAB) juga telah dikirimkan ke setiap badan adhoc sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan," jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (1/2/2024).

Meskipun begitu, Khairun Salim mengakui bahwa pembayaran uang saku tersebut belum dilakukan karena memerlukan proses pencairan dana. Ia menegaskan bahwa semua proses administratif sedang berjalan dan akan segera diselesaikan.

Lebih lanjut, Khairun Salim menjelaskan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pihak KIP Aceh Besar telah melakukan pendataan mengenai lokasi pelaksanaan bimtek.

Data ini telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dana akan dicairkan pada tanggal 2 Februari 2024. Pembayaran kepada penerima honorarium akan dilakukan secara cepat melalui mekanisme Corporate Payment System (CMS) dan Realisasi Dana Penerimaan (RDP).

"Dengan pencairan dana pada tanggal 2 Februari besok, hak-hak para badan adhoc yang telah melaksanakan kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS akan segera terpenuhi dalam waktu dekat," ujar Khairun Salim, menjamin bahwa proses pembayaran akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda