Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIA: Data HGU di Aceh Merupakan Informasi Terbuka untuk Publik

KIA: Data HGU di Aceh Merupakan Informasi Terbuka untuk Publik

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Komisi Informasi Aceh menetapkan data Hak Guna Usaha (HGU) dan pemanfaatan hasil hutan oleh pemegang hak atas tanah (PHAT) sebagai informasi yang terbuka untuk publik. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa sejumlah data terkait penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Aceh, termasuk data Hak Guna Usaha (HGU) dan data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026 di Banda Aceh oleh Ketua Majelis Komisioner KIA, M. Nasir, bersama anggota majelis Junaidi dan Sabri. Sidang tersebut turut dibantu oleh panitera Zulfadli.

Putusan ini tertuang dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh (BPHL). Sengketa tersebut sebelumnya diregistrasi oleh Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Kasus ini bermula ketika Yayasan HAkA mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPHL Wilayah I Aceh pada Oktober 2025. Dalam permohonan tersebut, HAkA meminta empat jenis informasi publik terkait pemanfaatan hasil hutan oleh pemegang hak atas tanah di Aceh.

Informasi yang diminta meliputi daftar nama PHAT di Provinsi Aceh, dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) yang mencakup peta pohon dan rencana tebang tahunan, data spasial dalam format shapefile (SHP) untuk setiap area izin kerja PHAT, serta rekapitulasi data pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Namun dari empat informasi tersebut, BPHL Wilayah I Aceh hanya memberikan satu dokumen, yakni daftar nama pemegang hak atas tanah di Aceh. Tiga informasi lainnya tidak diberikan dengan alasan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Merasa keberatan, HAkA kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh.

Dalam proses persidangan yang sempat tertunda akibat bencana yang melanda Aceh, majelis komisioner akhirnya melakukan serangkaian agenda mulai dari pembuktian, pemeriksaan setempat, hingga penyampaian kesimpulan sebelum menjatuhkan putusan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis menyimpulkan bahwa Komisi Informasi Aceh berwenang memeriksa perkara tersebut dan kedua pihak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam sengketa informasi.

Majelis juga menilai bahwa pihak pemohon memiliki kepentingan yang jelas terhadap informasi yang diminta.

“Pemohon adalah badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” kata Junaidi dalam keterangan resmi kepada media dialeksis.com, Minggu, 15 Maret 2026.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang pada prinsipnya dapat diakses oleh publik.

Namun demikian, majelis menyatakan satu jenis data tidak dapat diberikan, yakni data spasial dalam format shapefile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh.

Dalam amar putusannya, majelis komisioner memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh sebagai termohon untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon, kecuali data spasial tersebut.

Penyerahan informasi tersebut harus dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa informasi yang lebih luas antara Yayasan HAkA dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh terkait data Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan PT Tegas Nusantara.

Dalam sidang terbuka sebelumnya, majelis KIA juga memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan dokumen uji konsekuensi yang mereka terbitkan pada 10 Februari 2026.

“KIA juga meminta BPN melakukan uji konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Junaidi.

Menurut majelis, dokumen hasil pengujian konsekuensi yang diajukan BPN tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, HAkA juga mengajukan sejumlah bukti dan rujukan hukum, termasuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta putusan Komisi Informasi Pusat.

Berdasarkan berbagai bukti dan argumentasi hukum tersebut, majelis komisioner menilai bahwa pemohon memiliki hak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know), sementara badan publik berkewajiban membuka informasi tersebut kepada masyarakat.

KIA berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi penyelesaian sengketa informasi serupa di masa mendatang, khususnya terkait keterbukaan data Hak Guna Usaha di Aceh.

“Diharapkan kepada badan publik untuk dapat memenuhi setiap permohonan informasi HGU sehingga kasus serupa tidak lagi harus berperkara di Komisi Informasi Aceh,” kata Junaidi.

Sesuai ketentuan, baik pemohon maupun termohon masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Jika tidak ada keberatan dalam tenggat tersebut, maka putusan Komisi Informasi Aceh akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI