kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Polda Metro Jaya Sita Tiga Barang di Rumah Kertanegara Nomor 46

Ketua KPK Firli Bahuri Klaim Polda Metro Jaya Sita Tiga Barang di Rumah Kertanegara Nomor 46

Jum`at, 17 November 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengklaim Polda Metro Jaya menyita tiga barang dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023. Barang itu di antaranya kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.

“Di Bekasi (Villa Galaxy) tak ada barang yang disita, sedangkan di rumah sewa Kertanegara 46 hanya menyita tiga barang bukti,” kata Firli seperti dilansir  Tempo, Jumat, 17 November 2023.

Firli mengatakan dirinya menghormati kewenangan penyidik. Sebagai Warga Negara Indonesia dia mengaku akan selalu kooperatif melaksanakan kewajiban pada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Firli.

Menanggapi itu, Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan penggeledahan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana.

“Jadi terkait materi penyidikan mohon maaf kami belum bisa membuka panjang lebar. Namun yang jelas penyidik akan transparan, profesional, akuntabel terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata dia. 

Sebelumnya, Ditreskimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kamis, 26 Oktober 2023 atas tindak lanjut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Firli Bahuri untuk kedua kalinya pada Kamis, 16 November 2023.

Ade mengatakan selain memeriksa Firli, ada tiga pegawai KPK lain yang turut diperiksa. Setelah memeriksa Firli untuk kali kedua, rupanya polisi belum akan melakukan gelar perkara, yang merupakan tahapan penentuan tersangka dalam sebuah kasus. [tempo.co]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda