Beranda / Politik dan Hukum / Ketua Komite I DPD RI Desak Komisi Informasi Utamakan Sengketa dari Aceh

Ketua Komite I DPD RI Desak Komisi Informasi Utamakan Sengketa dari Aceh

Minggu, 01 September 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat yang berisi permintaan agar KIP segera mengagendakan dan memprioritaskan dua kasus sengketa informasi yang diajukan oleh YARA. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi, secara tegas meminta agar Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan perhatian khusus dan prioritas terhadap permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat Aceh. 

Permintaan ini disampaikan Fachrul Razi dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), terkait sejumlah sengketa informasi yang dianggap krusial dan mendesak.

Fachrul Razi menyampaikan desakannya melalui surat resmi dengan nomor HM.02/91/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. 

Surat tersebut berisi permintaan agar KIP segera mengagendakan dan memprioritaskan dua kasus sengketa informasi yang diajukan oleh YARA. 

Dua kasus ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan khusus Provinsi Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Kasus pertama yang diangkat adalah sengketa informasi dengan nomor perkara 009/I/KIP-PSI/2024 yang melibatkan YARA dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. 

Dalam sengketa ini, YARA meminta informasi terkait pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022, tertanggal 14 Februari 2022, mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Sengketa ini berkaitan dengan penetapan batas wilayah administrasi di Aceh, yang dinilai sangat berpengaruh terhadap implementasi otonomi khusus Aceh.

Selain itu, YARA juga mengajukan sengketa informasi kedua yang terdaftar dengan nomor perkara 068/I/REG-PSI/VIII/2024, yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam perkara ini, YARA meminta informasi terkait proses seleksi dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh atas nama Bustami, SE., M.Si. 

YARA mempertanyakan apakah KASN telah mengeluarkan izin pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Aceh pada tahun 2022, serta apakah KASN telah memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hasil seleksi tersebut.

Safaruddin, Ketua YARA, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Komite I DPD RI agar memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus sengketa ini. 

"Permohonan ini kami ajukan karena jadwal persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) sangat padat, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menunggu digelarnya persidangan," jelas Safaruddin kepada Dialeksis.com, Minggu, 1 September 2024.

Safaruddin juga menambahkan bahwa permohonan sengketa informasi yang mereka ajukan bersifat limitatif waktu, terutama yang berkaitan dengan pengangkatan Sekda Aceh dan implementasi kewenangan khusus Aceh terkait penetapan batas wilayah. 

Menurutnya, keterlambatan dalam penyelesaian sengketa ini dapat berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan di Aceh.

"Pengalaman kami, persidangan di KIP sering kali memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh antrian panjang permohonan sengketa yang masuk, serta keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh KIP. Oleh karena itu, kami memohon agar Ketua Komite I DPD RI dapat membantu mempercepat proses persidangan sengketa ini, mengingat sifatnya yang mendesak," tambah Safaruddin.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus-kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh Aceh dalam mengimplementasikan kewenangan khusus yang telah diatur dalam perjanjian perdamaian dan perundang-undangan. 

"Sengketa-sengketa informasi ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat terhadap wilayah Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda