DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh (Kemenkum Aceh) terus memperkuat peran paralegal di tingkat desa melalui program Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum.
Para penyuluh hukum dari berbagai wilayah, termasuk Kantor Wilayah Aceh, mendapatkan pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Salah satu fokus utama program ini adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa, yang diharapkan mampu memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga mediasi penyelesaian konflik.
“Kami menargetkan 46 gampong di 28 kecamatan yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Aceh bisa memiliki Posbankum sebagai akses awal masyarakat terhadap keadilan,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhammad Ardiningrat Hidayat dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan peran penyuluh hukum sebagai mentor dalam mendampingi kelompok sadar hukum (Kadarkum) di daerahnya masing-masing.
“Dari 62 peserta Diklat Parletak angkatan pertama tahun 2025 di Aceh, mereka nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum berbasis komunitas,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPHN akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan aktualisasi ini. Diharapkan, keberadaan paralegal di tingkat desa tidak hanya sebatas inisiatif program, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum yang berkelanjutan di Aceh.
Program paralegal ini semakin relevan di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum formal. Dengan hadirnya Posbankum di gampong-gampong, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan hukum lebih mudah, tanpa harus mengakses kantor advokat yang mungkin jauh dari jangkauan mereka.
BPHN Kemenkum juga mengimbau agar setiap Kantor Wilayah Kemenkum membentuk zonasi bagi penyuluh hukum, sehingga ada sistem mentoring yang lebih terstruktur dalam mendukung program ini.
“Kita tidak ingin program ini berhenti di tataran konsep. Paralegal di desa harus benar-benar berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan akses keadilan,” tutup Ardiningrat. [*]