Beranda / Politik dan Hukum / Kekosongan Komisioner KIP di 4 Kabupaten Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kekosongan Komisioner KIP di 4 Kabupaten Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Jum`at, 20 Oktober 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan, empat KIP Kabupaten masih dialihkan ke KIP Aceh.

"Tersisa empat KIP kabupaten yang masih dialihkan ke KIP Aceh, yaitu KIP Kabupaten Aceh Besar, KIP Kabupaten Pidie, KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan KIP Kabupaten Simeulue," kata Ahmad Mirza Safwandy, Jumat (20/10/2023).

Dasar hukum peralihan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 555 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

"Hasil sidang paripurna tentang penetapan anggota KIP Kabupaten Aceh Besar, KIP Kabupaten Pidie, dan KIP Kabupaten Aceh Tamiang diminta oleh KPU untuk membubuhi tanda tangan Ketua DPRK masing-masing," katanya.

"Terkait dengan KIP Kabupaten Simeulu masih kekurangan dua komisioner dari tiga komisioner yang saat ini masih menjabat, sedangkan cadangannya tidak lagi tersisa, sehingga dilakukan seleksi oleh DPRK Simeulu untuk mengisi kekosongan dua anggota KIP Simeulue tersebut," beber Mirza.

Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.

"Berdasarkan UUPA proses seleksi anggota KIP Kabupaten/Kota ranahnya DPRK, KPU hanya menetapkan saja, sedangkan pelantikan atau peresmian dilakukan oleh Bupati/Wali Kota," jelasnya.

Namun demikian, jadwal tahapan Pemilu 2024 pada empat kabupaten tersebut tidak terganggu.

"Alhamdulillah hingga saat ini kekosongan komisioner KIP di empat kabupaten tersebut tidak mengganggu jadwal tahapan Pemilu 2024, karena otomatis disi oleh KIP Aceh," katanya.

Ahmad Mirza menjelaskan, KIP Aceh juga telah menunjuk koordinator wilayah pada setiap KIP Kabupaten/Kota, yang secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi, sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KIP Kabupaten masing-masing. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda