Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe

Jum`at, 23 Februari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tanah kubur di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. 

Tanah kuburan itu untuk masyarakat dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar, tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin kepada Dialeksis.com Jumat (23/2/2024) menyebutkan, kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, sejauh ini tim penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.

“Diduga ada mark up harga tanah sebesar hampir Rp 500 juta,” terangnya.

Dia menyebutkan, tanah itu seluas 1,5 hektare. Diduga harga jual terlalu tinggi, sehingga menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini, jaksa sudah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terlibat dalam pembelian tanah, pemilih tanah hingga aparatur desa. 

“Kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya

Untuk tersangka dan besaran kerugian negara, kata dia, tim penyidik akan memanggil dan melakukan pemeriksaan intensif. Dalam waktu dekat, timnya akan meminta audit kerugian negara dan menetapkan tersangka.

“Untuk tersangkanya sabar dulu, nanti akan dipublikasikan ke publik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda