Kejari Terima Tersangka TPPU Ratu Narkoba Bireuen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indri
Jaksa yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (22/1/2025). [Foto: dokumen Kejari Bireuen]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari Bireuen) yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (22/1/2025).
Tersangka H bersama barang bukti untuk Tahap II diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi SE SH MH.
"Tersangka merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucap Firman.
Firman mengungkapkan, tersangka H saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
"Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU, tersangka H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi. Bahkan H dijuluki Ratu Narkoba Bireuen.
Tuntutan JPU tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa. [in]