Kejari Sabang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke BUMD
Font: Ukuran: - +
Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan Kejaksaan Negeri Sabang. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang senilai Rp 2,5 miliar kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri pada 2022.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Tiga tersangka itu adalah TRA, mantan kepala instansi terkait sekaligus dewan pengawas BUMD 2021 yang kemudian jadi komisaris utama BUMD 2022; AB yang menjabat direktur utama BUMD 2022; dan SM sebagai direktur BUMD di periode yang sama.
"Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Filman melalui rilis diterima Dialeksis.com
Menurut Filman, penetapan tersangka didasari dua alat bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan.
Namun, Kajari Sabang Milono tak menampik kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
Dia meminta Pemkot Sabang mengutamakan prioritas dalam menyusun anggaran daerah supaya tak terjadi penyalahgunaan keuangan negara lagi di masa mendatang.