Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeunib Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeunib Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Senin, 04 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Gedung Kejari Bireuen. Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeunib Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah berhasil menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2008 sampai dengan Tahun 2023.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH menjelaskan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya, maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.

"Statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (4/3/2024).

Abdi menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000.

Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan. 

Sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu. 

"Hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu," ungkap Kasie Intel Kejari Bireuen ini.

Kemudian lanjut Kasie Intel Kejari Bireuen, sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022 UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp. 3.446.000.000.

Namun berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 181 orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan sebesar Rp. 1.199.577.000.

Rincian tunggak terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 1.110.330.000 dan tunggakan jasa sebesar Rp. 89.247.000.

Tim Penyelidik juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp. 183.881.000, melainkan uang angsuran tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadinya.

Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah mengakibatkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.199.577.000. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda