Kejari Sabang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pembiayaan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri pada tahun 2022, dengan total dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah TRA, AB, dan SM.
1. TRA, selaku Kepala Instansi Terkait pada periode 2021, sekaligus Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang pada tahun yang sama, yang kemudian pada 2022 kembali ditunjuk sebagai Komisaris Utama di Perseroan BUMD Kota Sabang.
2. AB, selaku Direktur Utama BUMD Kota Sabang periode 2022.
3. SM, selaku Direktur Kedua BUMD Kota Sabang pada periode yang sama.
Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Filman dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis pada Jumat (22/11/2024).
Filman menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Negeri Sabang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejari Sabang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparan dan profesional, serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
"Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat Kota Sabang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah ini," pungkasnya.***