kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Segera Eksekusi Zaini

Kasus Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Segera Eksekusi Zaini

Jum`at, 16 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Zaini dalam perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017. [Foto: Dokumen Kejari Banda Aceh untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Zaini dalam perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017.

Hal ini berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah, SH, MH melalui Kasi Intel kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selanjutnya terdakwa Muhammad Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.

"Sebelumnya terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Muharizal menambahkan bahwa sebelumnya terdakwa memang sudah berada diluar Tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.

"Pada hari terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk di eksekusi ke Rutan Kajhu Aceh Besar," ujarnya. 

Ia melanjutkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam hal ini, sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp 900.000.000 sehingga sisanya Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda