DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan kasus korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014-2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 28 April 2025.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar terhadap tersangka berinisial M (35 tahun).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan ke pengadilan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap II) pada Senin, 21 April 2025.
“Usai pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujar Filman dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Selasa (29/4/2025).
Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,6 miliar.
Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
Jaksa mendakwa M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.