Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di MAA, Kejari Banda Aceh menahan Tiga tersangka, Kamis (26/10/2023). [Foto: dok. Kejari Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000, Kamis (26/10/2023).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10 Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan bahwa aapun tiga tersangka yaitu ES selaku rekanan atau penyedia Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.
"Tim telah mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi," kata Mukhzan dalam keterangan kepada media Dialeksis.com.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan adanya dua alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh hasil penggeledahan di Kantor MAA dan ekspose perkara, maka oleh tim Kejari Banda Aceh dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.
Penetapan tiga tersangkan didasari pada minimal ada dua alat bukti sah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari banda Aceh langsung melakukan penahanan ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Mukhzan.
"Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara," pungkasnya. [NH]