Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Jaksa Geledah Kantor MAA Sita Sejumlah Dokumen

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Jaksa Geledah Kantor MAA Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 25 Oktober 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di kantor MAA, Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. [Foto: dok. Kejari Banda Aceh untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu (25/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair tahun anggaran 2022-2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

Plt Kepala Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan bahwa penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, beserta tim intelijen Kejari Banda Aceh.

“Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dokumen yang disembunyikan di kantor MAA, yang mana dokumen-dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Mukhzan dalam keterangannya kepada media Dialeksis.com. 

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan surat perintah penggeledahan nomor Print-1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 serta izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023, tim jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA yang langsung disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Mukhzan mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.

“Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda