Beranda / Politik dan Hukum / Kado Akhir Tahun 2023 Polres Simeulue, Selamatkan Kas Daerah di Kasus Dispora

Kado Akhir Tahun 2023 Polres Simeulue, Selamatkan Kas Daerah di Kasus Dispora

Minggu, 31 Desember 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, SH. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Tipidkor Polres Simeulue diakhir tahun 2023 ini memberikan kado Akhir tahun dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana khusus (TPK).  

Informasi tersebut di dapatkan dari Kapolres Simeulue AKBP SUJOKO, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH pada saat Konferensi Pers 29 Desember 2023 lalu. 

Dalam keterangannya Ipda Zainur Fauzi, SH menyampaikan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue pada pertengahan tahun 2023 lalu telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

Dalam perkara tersebut, Ipda Zainur lanjut menerangkan tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka yakni JA selaku Pengguna Anggaran, F selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan NZ selaku Pelaksana yang ketiganya merupakan ASN Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue dan Berkas Perkara atas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh Kejaksanan Negeri Simeulue dan akan segera di serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Simeulue. 

 Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan pelaksana dari kegiatan pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021. 

"Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara, atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik mengenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya diatas lima tahun," lanjut jelasnya

Ipda Zainur menegaskan, akibat dari perbuatan dugaan korupsi anggaran Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga APBK Simeulue Tahun Anggaran 2021 tersebut negara mengalami kerugian Rp. 609.091.750 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). 

"Saat ini penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut serta akan melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan negeri Simeulue," tegasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda