Pelantikan Mualem - Dek Fadh: Akad di Jakarta, Resepsi di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Fauza Andriyadi, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh. [Foto: dok. dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 termasuk Mualem - Dek Fadh terus menimbulkan kontroversi di publik.
Ada yang berpendapat, pelantikan Mualem - Dek Fadh harus dilakukan di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPR Aceh sebagaimana perintah Pasal 69 huruf C UUPA.
Sebaliknya, ada yang berpandangan tidak masalah dilantik dimanapun, termasuk di Istana Negara, Jakarta. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap gubernur Aceh dalam status Pj Gubernur.
“Sebagai jalan tengah bisa saja prosesi pelantikan dilakukan di dua tempat. Di Jakarta sebagai wujud kebersamaan mendukung Pilkada serentak, dan di Aceh sebagai konsistensi menjalankan UUPA. Anggap saja akadnya di Jakarta, resepsinya di Aceh,” sebut Fauza Andriyadi, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh.
Jalan tengah itu untuk menegaskan ada hal yang lebih subtantif lagi dibalik pelantikan yaitu sesegera mungkin menentukan langkah-langkah strategis pembangunan Aceh.
“Tanpa ada pelantikan, gubernur dan wakil gubernur Aceh tidak bisa berkerja,” tambahnya.
Regulasi sepatutnya dihormati dengan cara dijalankan, termasuk perintah UUPA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dihadapan Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Namun, regulasi sifatnya tidak kaku. Bila ada hajatan nasional terkait penguatan demokrasi maka tidak masalah dilakukan penyesuaian sejauh didukung pula oleh regulasi sebagai landasannya.
“Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di Jakarta pada 7 Februari 2025 sebagai bagian dari spirit Pilkada serentak tidak mengurangi substansi pelantikan. Khusus untuk gubernur dan wakil gubernur Aceh tinggal dihadirkan Mahkamah Syariah,” katanya.
Terhadap ada rencana untuk mengundur jadwal pelantikan dari tanggal 7 Februari 2025 dinilai tidak realistis, namun itu semua sangat tergantung keputusan pemerintah jika terjadi penundaan.
“Mestinya dipercepat, bukan diperlambat,” tutupnya peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini. [ar]
- Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ahli Hukum: Harus Sesuai Jadwal dalam Perpres 80/2024
- Rusyidi Mukhtar Ajak Masyarakat Aceh Kawal Pemerintahan Mualem-Dek Fadh Sesuai UUPA
- Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Jubir Mualem-Dek Fadh Tetap Pegang Pernyataan KIP
- Ahli Kepemiluan Bicara Uniknya Proses Penetapan dan Pelantikan Kepala Daerah Aceh