Kamis, 08 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jejak Pelanggaran Jaksa, dari Suap Proyek hingga Pemerasan

Jejak Pelanggaran Jaksa, dari Suap Proyek hingga Pemerasan

Kamis, 08 Oktober 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi oknum kejaksaan bermasalah. Foto: F-INT


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kejaksaan Agung mencopot tiga kepala kejaksaan negeri di Sumatera Utara dari jabatan struktural setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik. Ketiganya adalah mantan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, mantan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan mantan Kajari Serdang Bedagai Amriyata.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, dalam keterangan yang diberitakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menjelaskan bahwa mereka dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan struktural tanpa penurunan pangkat. Ketiganya kemudian ditempatkan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap para pejabat itu sebelumnya menjadi sorotan karena pemberitaan dugaan pungutan liar, pemerasan, dan persoalan profesionalitas. Di Padang Lawas, misalnya, muncul laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Namun, Rizaldi menegaskan sanksi terhadap ketiga mantan Kajari tersebut merupakan sanksi etik. Keterangan itu tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang membuktikan tindak pidana pemerasan.

Pencopotan dua di antara mereka telah dijelaskan Kejagung sejak 26 Februari 2026. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut persoalan kepemimpinan, potensi konflik kepentingan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara sebagai pertimbangan evaluasi terhadap Revanda dan Soemarlin. Aduan pungli, menurut Anang ketika itu, masih harus diverifikasi.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi titik berangkat penelusuran digital redaksi DIALEKSIS.COM terhadap penyimpangan aparat kejaksaan. Dari arsip pemberitaan, keterangan resmi, dan kajian putusan pengadilan, ditemukan perkara dengan modus berbeda seperti mengondisikan tender, menerima uang untuk menghentikan penyelidikan proyek, hingga memeras pihak yang berhadapan dengan hukum.

Salah satu jejak paling jelas muncul di Yogyakarta pada 2019. Proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, dengan pagu sekitar Rp10,89 miliar, mendapat pendampingan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jaksa Eka Safitra menjadi salah satu anggota tim tersebut.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada 20 Agustus 2019, Eka bersama pihak perusahaan membahas cara memenangkan lelang. Persyaratan pengadaan diarahkan agar sesuai dengan kemampuan perusahaan tertentu, termasuk memasukkan syarat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk membatasi peserta.

Jaksa dari Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono, turut terseret dalam perkara itu. Ia memperkenalkan Eka kepada pengusaha Gabriella Yuan Ana. Perusahaan yang digunakan Gabriella, PT Widoro Kandang, kemudian memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. KPK mengungkap adanya kesepakatan imbalan sebesar lima persen dari nilai proyek.

Perkara tersebut berujung pada pemidanaan. Eka semula dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, melalui Putusan Nomor 438 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Januari 2021, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kajian putusan tersebut mencatat penerimaan uang bersama Satriawan sebesar Rp221,74 juta.

Di Bondowoso, Jawa Timur, penyimpangan terjadi ketika aparat mengusut dugaan korupsi proyek. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 November 2023. Perkara itu menyeret Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Silaen.

Dalam penjelasan KPK, kasus bermula dari penyelidikan proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura. Pihak perusahaan mendekati pejabat kejaksaan agar penyelidikan dihentikan. KPK kemudian mengungkap penyerahan uang dengan total Rp475 juta kepada kedua pejabat tersebut.

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Puji pada 22 April 2024. Alexander dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan tingkat pertama itu menyatakan keduanya bersalah menerima suap dalam pengurusan perkara.

Penelusuran juga menemukan perkara pemerasan yang melibatkan mantan Kajari Enrekang, Padeli. Kasus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Menurut laporan persidangan yang diterbitkan Majalah Prosekutor pada 21 Juli 2026, Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Padeli pada 16 Juli 2026. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp930 juta. Vonis tingkat pertama tersebut berkaitan dengan pemerasan terhadap pihak yang sedang menghadapi proses hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menerangkan bagaimana kewenangan aparat dapat digunakan untuk menekan pihak berperkara. Menjawab ilustrasi yang diajukan penuntut umum pada sidang 21 Mei 2026, ia menjelaskan bahwa pemaksaan dapat berlangsung melalui tekanan psikis. Ketakutan akibat relasi kuasa dapat membuat seseorang menyerahkan uang. Keterangan ahli itu diberitakan detikSulsel.

Jika dibaca bersama, perkara Yogyakarta, Bondowoso, dan Enrekang memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan melalui pintu yang berbeda. Pendampingan pengadaan memberi akses untuk memengaruhi tender. Penyelidikan membuka peluang transaksi dengan pihak yang diperiksa. Sementara kewenangan menangani perkara dapat berubah menjadi alat tekanan.

Larangan bermain proyek sebenarnya telah disampaikan secara terbuka oleh pimpinan kejaksaan. Dalam pengarahan pada 31 Januari 2022, Jaksa Agung saat itu, Sanitiar Burhanuddin, memperingatkan aparat agar tidak meminta setoran, mencari proyek pemerintah, ataupun mengintervensi penentuan pemenang pengadaan untuk keuntungan pribadi.

Keterangan resmi yang dipublikasikan Kejari Subulussalam mencatat bahwa Burhanuddin juga memerintahkan jajaran pengawasan menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menyatakan penindakan dapat berupa pencopotan jabatan hingga proses pidana sesuai kesalahan yang dilakukan.

Arsip itu memperlihatkan bahwa persoalannya telah dikenali dan larangannya telah diumumkan. Perkara Bondowoso serta Enrekang menunjukkan penyimpangan tetap terjadi setelah peringatan tersebut. Kini, pencopotan tiga mantan Kajari di Sumatera Utara menambah catatan pelanggaran di lingkungan kejaksaan, dengan batas yang harus tetap jelas: sanksi etik, dugaan pidana, dan kesalahan yang telah dibuktikan di pengadilan memiliki kedudukan berbeda.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI