Minggu, 04 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Barat Bongkar 2 Kasus Sabu, Pemasok Masuk DPO

Polres Aceh Barat Bongkar 2 Kasus Sabu, Pemasok Masuk DPO

Minggu, 04 Oktober 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Polres Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Baratmengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sehari di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (2/10/2026).

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Nagan Raya dan menyita sabu dengan berat bruto total 74,43 gram.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Gunong Kleng. Polisi mengamankan MAM (49), warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, yang bekerja sebagai sopir.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,28 gram di kantong celananya. Polisi juga menyita timbangan digital, kotak rokok, dan telepon seluler dari rumah sewa yang ditempati MAM.

Kepada penyidik, MAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari K, warga Seunagan, Nagan Raya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Peunaga Cut Ujong. Seorang pria berinisial MS (36), warga Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, ditangkap.

Dari sebuah tas hitam yang digantung pada sepeda motor, petugas menemukan 16 bungkus sabu dengan berat bruto 72,15 gram. Polisi turut mengamankan timbangan digital, dua telepon seluler, dan sepeda motor.

MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari TD, warga Kecamatan Beutong Bawah, Nagan Raya, yang juga berstatus DPO.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan polisi masih mengembangkan kedua kasus tersebut untuk memburu para pemasok yang masuk daftar pencarian orang.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat," kata Bagus.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI