Beranda / Politik dan Hukum / Jaringan Curanmor Antar Provinsi Berhasil Ditangkap

Jaringan Curanmor Antar Provinsi Berhasil Ditangkap

Kamis, 16 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal Berhasil mengungkap jaringan Pencurian Sepeda Motor (curanmor) antar Provinsi selama Operasi Sikat Seulawah 2024. [Foto: Humas Res Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal Berhasil mengungkap jaringan Pencurian Sepeda Motor (curanmor) antar Provinsi selama Operasi Sikat Seulawah 2024.

Dari pengungkapan kasus tersebut, barhasil mengamankan lima tersangka, diantaranya AH (44) dan E (31) keduanya warga Aceh Tenggara, HS (48) dan EL (36) asal Riau yang merupakan pasangan suami istri serta IH (59) warga Aceh Timur, satu DPO D (50) warga Kecamatan Juli. Dari pelaku disita barang bukti empat unit sepeda motor

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didamping Kasat Reskrim Iptu Adimas Firmansyah, STRk SIK MSi, Kasat Intel, KBO Reskrim dan Kanit Pidum mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

"Alhamdulillah dalam hal ini Satreskrim berhasil mengungkap Jaringan Curanmor antar Provinsi. Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap, satu DPO, ada 4 unit Sepmor yang kami sita dari pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Jatmiko dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bireuen menyebutkan tersangka AH, E, HS, EL ditangkap pada 29 April 2024 di Kabupaten Pidie Jaya, sedangkan IH ditangkap Senin 6 Mei 2024 di Kecamatan Kuta Blang Bireuen.[faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda