Jaksa Terima Hasil Audit Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, telah menerima hasil audit kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, setelah dihitung kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan hasil sudah diterima sejak 29 Desember 2023 lalu.
“Iya sudah kita terima BPKP Perwakilan Aceh. Selanjutanya hasil audit akan dilampirkan dalam dokumen penyidikan kasus ini,” kata Therry kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/1/2023).
Selain itu, kata Therry, penyidik segera akan segera merampungkan berkas kasus tersebut. Setelah semuanya selanjutnya berkas dilimpahkan kepengadilan. Semenantara, lima tersangka kasus mereka hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018 - 2022, antaranya AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018 - sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.