Beranda / Politik dan Hukum / Jaksa Segera Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Jaksa Segera Lelang Aset Milik Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Selasa, 17 Desember 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Gita

Uang hasil sitaan tim Jaksa hasil korupsi kasus pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Foto Ist.

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar, hasil sitaan terpidana korupsi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Jumlah seharusnya Rp 16,8 miliar. Artinya, kekurangan uang itu sebesar Rp 6,2 miliar. Hingga Selasa (17/12/2024) sisanya belum diserahkan oleh terpidana.

Oleh karena itu, tim Jaksa telah menyita sejumlah aset milik terpidana, maka dalam waktu dekat akan dilelang. Untuk menutupi kekurangan jumlah tersebut.  

Feri Mupakhir melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gautama, kepada wartawan merincikan sebagai berikut; 

Satu unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Gold, satu unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Hitam, satu unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Sierra Blue, satu unit Handphone Merk Samsung ZFOLD 3 warna Hitam, satu unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah seluas 120 (seratus dua puluh) M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 811 6.          

Satu unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah dengan luas 66 (enam puluh enam) M2 yang beralamat Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Serta satu buah Sertifikat Hak Milik Nomor 755 

Berikutnya, satu unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah seluas 120 (seratus dua puluh) M2 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 857. Satu unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah dengan luas 67 (enam puluh tujuh) M2 yang beralamat di Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan satu buah Sertifikat Hak Milik Nomor 754. 

Lalu, satu bidang tanah dengan luas 258 M2 yang beralamat di Jalan T. Manyak 005 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 704. Satu unit rumah beserta tanah dengan luas 130 M2 yang beralamat di komplek Asia Residence Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta satu buah Sertifikat Hak Milik Nomor 643 atas nama yang berhak dan pemegang hak. 

Satu unit Mobil Warna PUTIH ORCHID MUTIARA nomor mesin L15B71626294 nomor rangka MRHFC1660GT610965. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Nomor Polisi BK 1309 ACW warna PUTIH ORCHID MUTIARA. Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA Tipe B3M M/T Tahun 2021 Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam. Satu unit Sepeda Motor merk Honda Tipe R5F04R25L0 MT Tahun 2020 Nomor Polisi BL 5345 NAJ warna Merah. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5345 NAJ Warna Merah.  

“Uang hasil lelang seluruh aset terpidana itu akan disetor ke kas negara, menutupi kekurangan uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar lagi. Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi,” sebut Feri.

Kata Feri, proses lelang segera dilakukan. Saat ini timnya sedang menyusun kelengkapan berkas administrasi untuk melelang seluruh aset itu secara terbuka pada publik.“Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta. 

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dihukum enam tahun penjara, potong masa tahanan. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI