Selasa, 08 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Mahasiswa Aceh Suarakan Solidaritas untuk Tahanan Politik, Desak Jelan dan Bube Dibebaskan

Mahasiswa Aceh Suarakan Solidaritas untuk Tahanan Politik, Desak Jelan dan Bube Dibebaskan

Senin, 07 September 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Dua mahasiswa asal Aceh, Zealand (Jelan) dan Ryandhi (Bube), ditangkap Polda Metro Jaya dan kini tengah menjalani proses hukum. Keduanya disebut ditangani terkait aktivitas yang dilakukan di media sosial dan ruang publik. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol) UIN Ar-Raniry Aceh, Arifal Ruslan, menyampaikan solidaritas kepada para tahanan politik di Indonesia, khususnya dua mahasiswa asal Aceh, Zealand (Jelan) dan Ryandhi (Bube).

Hal itu disampaikan Arifal kepada Dialeksis.com, Senin, 7 September 2026 melalui surat terbuka yang berisi refleksi atas pengalaman masyarakat Aceh dengan konflik, pembatasan kebebasan, pelanggaran HAM, serta perjuangan mendapatkan keadilan.

Arifal mengatakan, pengalaman panjang Aceh membuat masyarakatnya memiliki rasa empati terhadap orang-orang yang saat ini menghadapi persoalan hukum karena sikap, pandangan, maupun kritik yang disampaikan.

“Dari tanah Aceh yang pernah lama mengenal luka, kami mengirimkan salam, doa, dan ingatan,” kata Arifal.

Ia menegaskan, setiap orang tetap memiliki hak dan martabat yang harus dihormati, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

Terkait Jelan dan Bube, Arifal meminta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum keduanya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui dasar hukum penanganan perkara, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani kedua mahasiswa tersebut.

“Transparansi penting agar seluruh proses dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Arifal menilai perbedaan pendapat dan kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, perbedaan pandangan seharusnya dihadapi melalui dialog dan mekanisme hukum yang adil.

Ia juga mengingatkan agar instrumen hukum tidak digunakan untuk membatasi atau membungkam suara kritis masyarakat.

Selain itu, Arifal mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

“Kami tidak ingin siapa pun menghadapi situasi sulit sendirian. Sekecil apa pun dukungan yang diberikan, tetap berarti sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas,” katanya.

Atas nama mahasiswa Aceh, Arifal juga mendesak agar Ryandhi dan Zealand dibebaskan tanpa syarat, serta menyuarakan pembebasan bagi tahanan politik lainnya yang dinilai mengalami pembatasan hak karena pandangan dan sikap politik mereka.

“Kami hanya ingin menyampaikan satu hal, sejarah pada akhirnya akan membebaskan kalian semua,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
kejati bsi