DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah sempat diberitakan mangkir, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024.
Irwandi menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Adapun materi pemeriksaan lebih banyak membahas masa ketika saya masih menjabat sebagai Gubernur Aceh. Saya ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa Gubernur Aceh secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK. Jadi, siapapun gubernurnya saat itu akan otomatis menjabat sebagai Ketua KEK," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (4/7/2025).
Irwandi menjelaskan bahwa pemanggilan pertama dirinya tidak pernah ia terima, karena surat tersebut dikirimkan ke PT PEMA, sementara Irwandi tidak bekerja di sana dan tidak memiliki keterkaitan administratif apapun.
"Saya baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut setelah media ramai memberitakan bahwa saya “mangkir”, padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu," ungkapnya.
Untuk pemanggilan kedua, lanjutnya, Irwandi sudah menunjukkan sikap sangat kooperatif. Ia bahkan secara proaktif meminta agar difasilitasi, atau minimal diberikan opsi untuk memberi keterangan via Zoom.
"Namun, meski saya telah menunggu sejak pukul 10 pagi sesuai kesepakatan, tidak ada kelanjutan, dan sore harinya justru muncul pemberitaan bahwa saya “sakit”, tanpa konfirmasi langsung kepada saya. Saya sendiri tidak tahu letak miskomunikasinya di mana apakah di pihak kejaksaan atau media," jelasnya lagi.
Untuk itu, agar tidak terus menerus terjadi kesalahpahaman atau dianggap tidak kooperatif, Irwandi berupaya semaksimal mungkin untuk datang langsung ke Lhokseumawe, meskipun sedang dalam situasi yang tidak mudah.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait posisi Mawardi Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Direktur, ia menegaskan bahwa penunjukan Mawardi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak melibatkan Irwandi sama sekali.
"Selebihnya, pertanyaan lebih banyak mengenai pengelolaan KEK itu sendiri, yang pada dasarnya sudah berada di luar pengetahuan dan kewenangan saya, karena saya telah tidak menjabat sejak 3 Juli 2018. Bahkan saat itu masa jabatan saya belum genap satu tahun," pungkasnya.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan lebih lanjut sebaiknya ditujukan kepada pihak yang menjabat setelah dirinya.