kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ini Tiga Persyaratan Utama yang Harus Dimiliki Penyelenggara Pemilu

Ini Tiga Persyaratan Utama yang Harus Dimiliki Penyelenggara Pemilu

Kamis, 25 April 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH. [Foto: dok KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemilu, termasuk badan adhoc, harus memenuhi tiga persyaratan utama. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 di Aula KIP Aceh, Kamis (25/04/2024).

Agusni menjelaskan bahwa tiga persyaratan yang harus dimiliki oleh penyelenggara adalah kelengkapan administrasi, kemampuan akademik, dan integritas yang tinggi. 

"Prinsip-prinsip penyelenggara tidak dapat diabaikan. Kemampuan manajerial juga menjadi hal yang mutlak," ujarnya. 

Ia menyampaikan pesta demokrasi seperti pemilu dan pemilihan umum (pilkada) bukan hanya sekadar proses rutin, melainkan merupakan upaya kolosal yang melibatkan banyak pihak dan stakeholder dalam membangun tatanan dan peradaban yang maju di segala bidang. 

"Partisipasi aktif semua pihak, termasuk badan adhoc, sangat penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan proses pemilihan," tambahnya. 

Rapat koordinasi yang diikuti oleh 23 KIP Kabupaten/Kota se Aceh tersebut berlangsung selama dua hari, mulai dari Kamis hingga Jumat (25-26/04/2024). Dalam pertemuan ini, berbagai evaluasi dilakukan untuk memperbaiki dan mempersiapkan penyelenggaraan pilkada 2024.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda