Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Utara Masih Menunggu Putusan PHPU Untuk Penetapan Kursi DPRK

KIP Aceh Utara Masih Menunggu Putusan PHPU Untuk Penetapan Kursi DPRK

Rabu, 24 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, tak kunjung menetapkan hasil perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, dikarenakan masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar mengatakan, berdasarkan register website MK terdapat delapan orang melayangkan PHPU. Masing- masing pemohon yaitu T Muhammad Isa Azis dari Partai Golkar, Jufri Sulaiman dari Golkar, dan H. Hasbi Ahmad dari PKB, Muhammad Yusuf (Pak Sop) dari PKS. 

Lalu dari pemohon Nanda Nurkhalis dari Demokrat. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Aceh, dan juga dari M Nasir dari Partai Sira. 

“Untuk substansi permohonan belum kita ketahui,” terang Hidayatul Akbar kepada Dialeksis.com per telepon Rabu (24/4/2024). 

Pihaknya menyebutkan, proses PHPU nantinya akan berlangsung hingga bulan Juni 2024.

“Selanjutnya, penetapan kursi DPRK dilakukan tiga hari setelah putusan MK,” pungkasnya

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda