Kamis, 16 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital di WIPO

Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional untuk Tata Kelola Royalti Digital di WIPO

Rabu, 15 Oktober 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam pertemuan virtual bersama para perwakilan RI di luar negeri. [Foto: Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional tentang tata kelola royalti di lingkungan digital melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem musik dan media yang adil bagi pencipta.

“Kalau manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujarnya dalam pertemuan virtual bersama para perwakilan RI di luar negeri.

Menurut Supratman, proposal ini tidak bertentangan dengan sistem hukum negara lain, bahkan mendukung distribusi royalti yang lebih adil di tingkat global.

Usulan Berbasis Tiga Pilar

Menyambung Menteri Hukum, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady menyatakan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.

“Ini langkah awal untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam sistem royalti global,” kata Andry.

Dukungan Lintas Kementerian

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan komitmen diplomasi untuk menggalang dukungan negara lain. “Kami siap menyokong Kementerian Hukum dengan segala strategi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang menekankan pentingnya keadilan royalti di era ekonomi digital.

“Reformasi ini untuk menjamin pembagian manfaat ekonomi secara merata,” ucapnya.

Supratman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ini bukan inisiatif satu kementerian, melainkan kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

“Proposal ini milik kita bersama, demi keadilan bagi para musisi, komposer, dan pelaku industri musik nasional,” tegasnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI