DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk Konghucu di seluruh Indonesia.
Program ini digelar melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa (17/2/2026), sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Dari total penerima, 43 orang merupakan narapidana yang mendapat RK I dengan rincian 11 orang menerima remisi 15 hari, 25 orang satu bulan, tiga orang satu bulan 15 hari, dan empat orang dua bulan. Selain itu, satu anak binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pemberian remisi dilakukan secara selektif berdasarkan evaluasi perilaku selama masa pembinaan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi pada hari besar keagamaan bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan berkelanjutan. Menurut dia, kebijakan ini mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026, jumlah tahanan dan narapidana tercatat 272.394 orang, sementara anak dan anak binaan mencapai 1.824 orang.
Pemerintah memperkirakan pemberian remisi Imlek 2026 juga menghemat anggaran kebutuhan makan warga binaan sebesar Rp25,4 juta. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. [*]