Senin, 03 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Hendra Darmawan Usul Aturan Sekretariat Diperjelas dalam Qanun

Hendra Darmawan Usul Aturan Sekretariat Diperjelas dalam Qanun

Senin, 03 Agustus 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan. [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperjelas pengaturan mengenai pembentukan sekretariat serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris KIP dalam revisi Qanun Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Hendra mengatakan, pengaturan yang lebih terperinci dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam sistem kekhususan Aceh.

“Sekretariat memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan dukungan administratif, teknis dan operasional kepada KIP. Karena itu, mekanisme pembentukan sekretariat serta pengangkatan dan pemberhentian sekretaris KIP perlu diatur secara lebih jelas,” kata Hendra kepada Dialeksis, Senin (3/8/2026).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh tersebut menjelaskan, Pemilu dan Pemilihan merupakan pesta demokrasi yang memberikan ruang kepada rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpinnya melalui pemungutan serta penghitungan suara.

Secara nasional, penyelenggaraan Pemilu melibatkan tiga lembaga utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya mempunyai tugas berbeda dalam memastikan proses demokrasi berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berintegritas.

Menurut Hendra, usulan memperkuat pengaturan sekretariat KIP telah disampaikan secara lisan dalam diskusi antara KIP Aceh dan Ketua DPRA pada 27 Juni 2026. Diskusi tersebut membahas rencana revisi Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

“Salah satu hal yang kami sampaikan adalah perlunya pengaturan lebih mendetail mengenai mekanisme pembentukan sekretariat KIP serta pengangkatan dan pemberhentian sekretaris KIP,” ujarnya.

Bagian dari Kekhususan Aceh

Hendra menjelaskan, keberadaan KIP di Aceh tidak dapat dilepaskan dari perjalanan perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan dan membuka jalan bagi penyelenggaraan pemerintahan Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semangat MoU Helsinki kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut, khususnya Pasal 56 sampai Pasal 64, mengatur keberadaan KIP dan kelembagaan pengawasan Pemilihan di Aceh.

Dalam ketentuan itu, anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA, ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh gubernur. Sementara anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, ditetapkan KPU, serta diresmikan oleh bupati atau wali kota.

DPRA dan DPRK terlebih dahulu membentuk tim independen yang bersifat sementara untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.

“Pola pembentukan KIP tersebut menunjukkan adanya kekhususan Aceh yang membedakannya dengan mekanisme pembentukan KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota di daerah lain,” kata Hendra.

Kekhususan tersebut selanjutnya diatur melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Qanun tersebut menegaskan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari KPU yang berwenang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Pengaturan Sekretariat Belum Terperinci

Hendra menilai pengaturan mengenai sekretariat KIP dalam regulasi kekhususan Aceh masih bersifat umum.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dibentuk sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 hanya menyatakan bahwa pembentukan, tugas, wewenang dan kewajiban PPK, PPS, KPPS serta Sekretariat KIP didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut belum menguraikan mekanisme khusus pembentukan sekretariat KIP di Aceh.

Akibat belum adanya pengaturan khusus yang lebih mendetail, mekanisme pengelolaan sekretariat KIP mengikuti ketentuan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan turunannya.

Pasal 80 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa sekretariat KPU provinsi dipimpin seorang sekretaris yang berstatus aparatur sipil negara. Sekretaris tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU, bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional kepada ketua KPU provinsi. Ketentuan serupa untuk tingkat kabupaten/kota diatur dalam Pasal 81.

“Selama belum ada pengaturan khusus dalam qanun, pembentukan dan tata kelola Sekretariat KIP Aceh maupun Sekretariat KIP kabupaten dan kota akan tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU dan keputusan KPU,” jelasnya.

Usulkan Mekanisme yang Lebih Tegas

Untuk melengkapi kebutuhan hukum Aceh, Hendra mengusulkan agar revisi qanun memuat sejumlah ketentuan mengenai kelembagaan sekretariat KIP.

Sekretaris KIP Aceh, misalnya, dapat diusulkan oleh KIP Aceh, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan diresmikan oleh gubernur. Sekretaris KIP harus berasal dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara administratif, Sekretaris KIP Aceh bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU. Adapun secara fungsional, sekretaris bertanggung jawab kepada ketua dan anggota KIP Aceh.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, sekretaris KIP diusulkan oleh KIP kabupaten/kota, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan diresmikan oleh bupati atau wali kota.

Sekretaris KIP kabupaten/kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KIP Aceh dan secara fungsional kepada ketua serta anggota KIP kabupaten/kota.

Selain mekanisme pengangkatan, qanun juga diharapkan mengatur secara jelas tugas, fungsi, kewenangan, pertanggungjawaban dan mekanisme pemberhentian sekretaris KIP.

“Pengaturan ini bukan untuk menghilangkan hubungan kelembagaan KIP dengan KPU, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola KIP dengan tetap memperhatikan sistem kekhususan Aceh,” tegas Hendra.

Ia berharap DPRA sebagai lembaga pembentuk qanun dapat mengakomodasi usulan tersebut dalam proses penyempurnaan regulasi kepemiluan Aceh.

Menurutnya, qanun tidak hanya harus menghormati sejarah, adat istiadat dan kekhususan Aceh, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan hukum serta tantangan kelembagaan terkini.

“Kami berharap penyempurnaan qanun dapat melahirkan tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang semakin baik, profesional dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, kekhususan Aceh tetap terjaga dan kualitas demokrasi terus berkembang,” pungkas Hendra. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI