Gugatan PKS Terkait Pengelembungan Suara, Bawaslu RI Perintahkan Panwaslih Aceh Hitung Ulang Suara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Instruksi Bawaslu RI kepada Panwaslih kabupaten/kota terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Foto: doc Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerbitkan panduan untuk menangani pelanggaran administratif dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024.
Dokumen ini, bernomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada tanggal 15 Maret 2024 di Jakarta.
Panduan tersebut menjelaskan bahwa untuk memastikan konsistensi dalam menangani dugaan pelanggaran administratif pemilu, laporan terkait dengan administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, harus disampaikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Apabila rapat Pleno Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi persyaratan formal dan substansial serta terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu, maka laporan tersebut akan diregistrasi dan ditangani melalui sidang pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 hingga Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Selain itu, ketentuan penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disebutkan di atas berlaku bagi Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di wilayah provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi atau Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat mengadakan sidang pemeriksaan pada hari libur asalkan semua pihak terlibat bersedia.
Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu terkait dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD diharapkan dapat diselesaikan dengan pembacaan putusan pada hari Senin, 18 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.
Putusan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dapat berupa:
Jika pelanggaran administratif Pemilu tidak terbukti, maka terlapor akan dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan, tetapi disarankan untuk menghindari pelanggaran prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka terlapor akan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan/atau diinstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan administratif sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan yang telah dibuat harus segera dilaporkan kepada Bawaslu untuk disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tingkat Nasional.
Jika penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diselesaikan hingga hari Senin, 18 Maret 2024, atau melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional pada hari Rabu, 20 Maret 2024, maka putusan dapat diberikan sebagai berikut:
a. Jika pelanggaran administratif Pemilu tidak terbukti, maka terlapor akan dinyatakan tidak bersalah secara sah dan meyakinkan.
b. Jika pelanggaran administratif Pemilu terbukti, maka terlapor akan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, serta diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Putusan tersebut harus mempertimbangkan bahwa sanksi perbaikan administratif tidak dapat diterapkan karena waktu yang terbatas atau karena hasil Pemilu secara nasional telah menjadi subjek perselisihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Panduan ini berlaku juga untuk penyelesaian laporan terkait dengan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Demikianlah panduan ini disampaikan untuk dijalankan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan," demikian bunyi surat petunjuk dari Bawaslu RI.