Gugat Hasil Pileg 2024, Ketua DPD PAN Pidie Jaya Optimis Gugatan Dikabulkan MK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pidie Jaya Hasan Basri. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Julianto Asis mempermasalahkan dugaan adanya pengurangan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dan Pidie Jaya 1.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Julianto menjelaskan, PAN selaku pihak pemohon merasa dirugikan karena adanya pengurangan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak termohon.
Suara untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2 yang mereka dapatkan diduga berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Merespons hal itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pidie Jaya Hasan Basri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan persoalan itu kepada DPP PAN dan telah dibentuk tim untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku, dan apapun hasilnya kita harap yang terbaik," kata Hasan Basri kepada Dialeksis.com, Selasa (14/5/2024).
Dalam hal ini, Hasan Basri tetap optimis gugatan pihaknya akan dikabulkan MK dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
Kedepan, ia berharap dalam momentum pesta demokrasi baik Pemilu dan Pilkada di Aceh bisa dijauhkan dari cara-cara tidak halal, seperti politik uang.
"Pemilu dan Pilkada yang akan datang di Aceh perlu membenahan, kita prihatin terhadap kejadian lalu yang diduga banyak kecurangan," jelasnya.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat bekerja dengan objektif, transparan dan akuntabilitas. MK harus mempertimbangkan seadil-adilnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pengurangan suara ini.