GeRAK Minta Kejari Banda Aceh Ungkap Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran Rp 5.6 miliar.
“Gerak Aceh mendukung Kejari Kota Banda Aceh ungkap aktor di balik korupsi pengadaan buku di MAA,” kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Dialeksis.com, Selasa (17/10/2023).
Askhalani menjelaskan, berdasarkan hasil fakta temuan dan kajian hukum penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari atas adanya dugaan korupsi tersebut adalah pintu masuk untuk mengungkapkan fakta adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dengan modus operandi mark-up harga.
Kata Askhalani, pengungkapan kasus itu sangat penting dilakukan secara terang benderang. Di samping itu perlu juga untuk menyasar tentang adanya dugaan dan sangkaan keterlibatan aktor intelektual atau aktor utama.
“Karena dugaan kami pasti ada aktor utama yang merancang program perencanaan pengadaan buku dan diduga mendapatkan keuntungan besar atas proses dan tahapan pelaksanaan program pengadaan buku,” ungkapnya.
Dalam hal ini, GeRAK Aceh memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Kejari Banda Aceh atas keberhasilan mengungkapkan kasus tersebut.
Ia berharap kasus ini dibuka terang benderang. Apalagi kasus ini tergolong unik karena berani dilakukan di era terbuka seperti saat ini.