DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh masyarakat Aceh sekaligus mantan Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Farhan Hamid, MS, menyambut positif gagasan penyelesaian status tanah Blang Padang melalui mekanisme isbat wakaf sebagaimana pernah ditawarkan Menko Kumham Imipas, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Farhan, gagasan tersebut dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif untuk menyelesaikan polemik panjang antara klaim historis tanah wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman dan status penguasaan administratif yang selama ini melekat pada Blang Padang.
“Setuju dengan ide itu. Tetapi kendalanya, tidak lagi ada orang yang usianya ratusan tahun saat wakaf itu diberikan oleh Raja Aceh,” kata Ahmad Farhan Hamid kepada Dialeksis.com, Selasa (14/7/2026).
Farhan menilai, karena saksi hidup atas peristiwa wakaf tersebut sudah tidak mungkin ditemukan, maka pendekatan pembuktian harus diarahkan pada penelusuran dokumen sejarah, arsip kolonial, catatan keagamaan, peta lama, serta referensi akademik yang dapat memperkuat dasar historis tanah Blang Padang.
Ia menyebut, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah mencari dokumen pendukung di Belanda. Menurutnya, meskipun dokumen yang ditemukan nantinya tidak sepenuhnya sempurna menurut standar pembuktian hukum modern, bukti tersebut tetap dapat memberi nilai penting dalam membangun konstruksi hukum dan sejarah.
“Penggantinya tinggal mencari dokumen di Belanda. Selemah apa pun, tetap bermanfaat,” ujarnya.
Setelah dokumen sejarah berhasil dikumpulkan, Farhan menyarankan agar proses berikutnya diarahkan pada isbat wakaf yang dilakukan oleh orang atau lembaga keulamaan yang benar-benar kompeten. Menurutnya, penyelesaian Blang Padang tidak cukup hanya didekati secara administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sejarah, hukum Islam, adat, dan kehormatan publik Aceh.
“Baru kemudian isbat wakaf dilakukan oleh orang atau lembaga keulamaan yang kompeten,” kata Farhan.
Farhan menilai, polemik Blang Padang sudah terlalu lama dibiarkan berada dalam ruang tafsir yang saling berhadapan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keberanian moral, ketelitian hukum, dan kesediaan semua pihak untuk duduk bersama dalam kerangka yang jernih.
Menurutnya, pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, TNI, ulama, akademisi, sejarawan, ahli pertanahan, dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman perlu membentuk satu forum kerja yang fokus menyusun peta jalan penyelesaian. Forum tersebut tidak boleh bekerja secara emosional, tetapi harus berbasis dokumen, metodologi sejarah, kajian hukum wakaf, serta prinsip kemaslahatan.
Farhan menekankan bahwa pencarian dokumen di Belanda perlu dilakukan secara resmi dan terukur. Pemerintah dapat menugaskan tim kecil untuk menelusuri arsip-arsip lama yang berkaitan dengan Kesultanan Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, tata ruang kolonial, dan penguasaan lahan di kawasan Blang Padang.
Selain arsip Belanda, tim tersebut juga dapat mengumpulkan literatur lokal, hikayat, catatan ulama, peta historis, dokumen pertanahan, serta kesaksian ahli yang memiliki kompetensi dalam sejarah Aceh dan hukum wakaf.
Menurut Farhan, jika bukti-bukti tersebut berhasil dikonsolidasikan, maka isbat wakaf dapat menjadi pintu masuk yang lebih bermartabat. Bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang selama ini terus berulang.
Ia mengingatkan, penyelesaian Blang Padang harus ditempatkan sebagai upaya menjaga marwah Aceh, bukan sekadar sengketa tanah biasa. Blang Padang memiliki nilai sejarah, simbolik, sosial, dan spiritual bagi masyarakat Aceh, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang hati-hati dan menghormati semua pihak.
Farhan juga menilai, apabila formula isbat wakaf ingin dijadikan jalan penyelesaian, maka negara perlu hadir sebagai fasilitator yang adil. Negara tidak boleh hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga harus membuka ruang bagi pembuktian sejarah dan legitimasi keagamaan.
“Yang penting ada ikhtiar serius. Dokumen dicari, ahli dilibatkan, lembaga keulamaan yang kompeten diberi ruang, lalu prosesnya dibawa ke mekanisme yang dapat memberi kepastian,” demikian Farhan.
Farhan berharap wacana penyelesaian status tanah Blang Padang tidak kembali berhenti pada pernyataan publik. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret agar polemik yang telah berlangsung panjang dapat diselesaikan secara arif, sah, dan diterima oleh masyarakat Aceh.