Dugaan Politik Uang TSM, Pilkada Kota Langsa, Berikut Info Kemajuan Gugatan ke MK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Mahdi-Nurzahri, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serentak 2024. Gugatan tersebut menyasar pasangan calon nomor urut 2, Jeffy Sentana S Putra-M Haikal Alfisyahrin.
Hermanto, SH., salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Mahdi-Nurzahri, menjelaskan bahwa pencatatan gugatan dalam sistem e-BRPK akan dilakukan pada 3 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.
"Berdasarkan Pasal 56 PMK 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus diputus Mahkamah dalam tenggat waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan tercatat dalam e-BRPK," ujarnya kepada Dialeksis, Sabtu (21/12/2024).
Tim kuasa hukum menyatakan optimis gugatan mereka akan dikabulkan MK. Keyakinan ini didasari oleh adanya bukti kuat terkait praktik politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2.
"Kami telah mengantongi putusan Panwaslih Langsa yang menyatakan beberapa Pejabat Keuchik di Kota Langsa terbukti melakukan pelanggaran karena terlibat dalam kegiatan kampanye paslon 02," tegas Hermanto.
Selain ke MK, tim Mahdi-Nurzahri juga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Kasus ini menambah daftar sengketa Pilkada 2024 yang harus diselesaikan oleh lembaga peradilan.