Dugaan Pemalsuan Surat Akta Authentic, Keuchik Blang Poroh Jeunib Ditetapkan Sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Tindak Pidana Umum(Pidum) Reskrim Polres Bireuen secara resmi menetapkan seorang pria berinisial MS Bin Alm Andip (56), Keuchik Gampong Blang Poroh, Kecamatan Jeunib, Bireuen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta authentic saat mencalonkan diri sebagai Keuchik (Kepala Desa).
Pelapor Muhammad Yani menginformasikan hal tersebut kepada Dialeksis.com, Selasa (28/5/2024), ia menjelaskan berdasarkan hasil pemberitahuan penyidik Pidum kepada saya bahwa saudara MS Bin Alm Andip sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat ketetapan yang dikeluarkan Reskrim Polres Bireuen Nomor : S. Tap /29/ III/Res. 1.9./2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Baca juga: Ijazah Diragukan, Camat Jeunib Dikabarkan Besok Tetap Melantik Keuchik Blang Poroh
"Surat penetapan tersangkat tersebut diberitaukan oleh penyidik kepada saya selaku pelapor. Saya berharap perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena saya pun tidak mau mencabut laporan," kata Muhammad Yani kepada Dialeksis.com.
Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. belum membalas konfirmasi yang dilakukan Dialeksis.com. [faj]