Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Korupsi di BRA, KPA: Jangan Biarkan Hak Korban Konflik Dibegal

Dugaan Korupsi di BRA, KPA: Jangan Biarkan Hak Korban Konflik Dibegal

Sabtu, 20 Juli 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Koalisi Peusaboh Aceh (KPA), Fadli Irman. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan korupsi anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur kembali disorot publik. Dana yang bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar tersebut ternyata tidak sampai kepada sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat.

Koordinator Koalisi Peusaboh Aceh (KPA), Fadli Irman mengatakan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) seharusnya menjadi lembaga yang menjamin hak dan kesetaraan mantan kombatan, Tapol/Napol, dan korban konflik. Namun sangat disayangkan jika lembaga ini justru dijarah oleh koruptor. 

"Kami mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi ini yang telah merugikan negara dan melukai hati mantan kombatan serta korban konflik yang selama ini berharap perhatian dari pemerintah," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com,  Sabtu (20/7/2024).

Menurut KPA, meskipun Kejati Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat.

"Pihak Kejati Aceh harus membongkar sampai ke akar-akarnya, kemana saja aliran dana Rp 15,3 miliar dari program fiktif itu mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya. Kejati harus membersihkan BRA dari sindikat koruptor agar ke depannya lembaga ini dapat bekerja maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan mantan kombatan dan korban konflik di Aceh," tegasnya.

Fadli Irman menambahkan bahwa dari program pengadaan yang terbukti fiktif tersebut tentunya dapat ditelusuri kemana saja uang itu mengalir.

Selama ini, kata dia, sudah banyak alokasi pemerintah yang diperuntukkan bagi mantan kombatan dan korban konflik, namun sangat disayangkan jika masih banyak mantan kombatan yang tidak merasakan manfaat dari perdamaian tersebut. Tentunya, salah satu penyebabnya adalah seperti temuan pada kasus ini, anggarannya ada namun tidak sampai kepada yang berhak menerimanya karena realisasinya fiktif. 

"Bayangkan saja, dengan anggaran Rp 15,3 miliar itu, berapa banyak mantan kombatan dan korban konflik yang dapat dibantu. Jangan biarkan hak mereka dibegal koruptor," tambahnya.

KPA meminta Kejati Aceh tidak lagi menunda-nunda proses hukum terkait indikasi korupsi di BRA tersebut.

"Indikasi korupsi BRA itu murni pelanggaran hukum, jadi tidak ada kaitannya dengan politik Pilkada dan tidak ada alasan untuk ditunda hingga selesai Pilkada. Para korban konflik yang selama ini dibegal haknya tentu sangat berharap agar kasus korupsi di BRA ini dapat segera dituntaskan. Kami minta Kejati segera menyeret para pelaku ke meja hijau tanpa menunda-nunda," tutupnya. ***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda