Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Jadwalkan Ulang Periksa Irjen Kemenag
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. [Foto: yogi/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim karena dirinya tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada 13 Desember 2023 lalu.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/12/2023).
KPK masih mempertimbangkan waktu pemanggilan terhadap Faisal. KPK bakal mengumumkannya ketika sudah ada jadwal yang pasti.
"Kalau sudah ada jadwal ulangnya nanti kami informasikan," ujar Ali.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim awalnya menjadi salah satu saksi yang hendak diperiksa.
Diketahui, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik pada Rabu (13/12/2023) dalam kasus yang sama. KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus pengadaan APBD mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. [*]