DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Sebanyak 2 orang Warga Binaan (WB) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1178 terpidana di seluruh Lapas dan Rutan Indonesia tanggal 1 Agustus 2025.
Dari total 1178 orang tersebut, 2 orang WB Rutan Tapaktuan yang mendapatkan amnesti seperti disebutkan sebelumnya langsung dikeluarkan dari Rutan, mereka disambut haru oleh keluarganya.
Sebelum pelaksanaan amnesti, para WB yang didampingi keluarga diberikan pembekalan berupa arahan dan nasihat oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H.. hal ini untuk memastikan mereka benar-benar menghargai apa yang diperolehnya agar nantinya menjadi pribadi yang patuh terhadap hukum.
"Kami berharap dengan pemberian amnesti dari bapak presiden ini dapat memotivasi dan menanamkan kesadaran hukum sebagaimana nantinya mereka patuh terhadap hukum sehingga tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kembali," imbuh Kasmar dalam siaran pers yang diterima pada Senin (4/8/2025).
Sebagai informasi, amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana melalui pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti tidak diberikan kepada seluruh terpidana, hanya yang memenuhi kriteria saja. Hal ini mempertimbangkan keamanan masyarakat. Oleh karenanya terlebih dahulu dilakukan seleksi. Dalam hal ini WB Rutan Tapaktuan yang mendapatkan amnesti termasuk dalam kategori pengguna narkotika dan disabilitas intelektual. [*]