Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Tersangka Korupsi Dana BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,17 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Dana BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,17 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

TW, Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dokumen Kejati Aceh untuk dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. 

Keduanya adalah TW, Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,17 miliar.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Proses ini menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap TW dan M selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada media dialeksis.com. 

Berdasarkan hasil penyidikan, TW dan M diduga menyalahgunakan anggaran pada program-program pendidikan, termasuk Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Aceh.

 Penyimpangan juga terjadi pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru yang dikemas dalam bentuk fullboard meeting di sejumlah hotel.

“Kegiatan tersebut diduga direkayasa atau dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ali.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, jumlah kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.172.724.355,00.

Kedua tersangka dijerat dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini diperkuat dengan pasal penyertaan dalam KUHP, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama, dengan tambahan pasal penyertaan yang serupa. Kedua pasal tersebut menjerat pelaku korupsi dengan ancaman pidana berat, khususnya apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kasi Penkum menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.

“Pendidikan adalah pondasi masa depan. Ketika dana pendidikan diselewengkan oleh mereka yang dipercaya mengelolanya, maka kita semua dirugikan. Kasus ini akan dibawa hingga ke pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI