DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian di SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Keduanya berinisial NI (27) dan MIS (25). Mereka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan pencurian di sekolah tersebut.
Pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sejumlah barang dan uang dilaporkan hilang, di antaranya tujuh Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif MBG, satu CCTV, serta uang koperasi sekolah.
Akibat kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp31,74 juta.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa tiga laptop Acer dan lima Chromebook Acer.
"Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Deno.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [*]

